Minggu, 04 Oktober 2009

Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam krisis global ini ketenagakerjaan menjadi masalah kompleks. Pemutusan Hubungan Kerja kadangkala menjadi suatu hal yang tak dapat dielakkan. Perhitungan jumlah pesangon seringkali menyebabkan timbulnya persoalan ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang berlaku saat ini mengatur jumlah pesangon minimum yang dapat diberikan oleh perusahaan. Pada kenyataannya para pekerja selalu menuntut pesangon melebihi dari ketentuan minimum yang digariskan oleh Undang-Undang. Dalam hal ini kemampuan berstrategi dan bernegosiasi dari pihak pengusaha ataupun perwakilannya sangatlah dituntut.

Solusi terbaik akan dicapai apabila perusahaan diwakili oleh konsultan hukum ketenagakerjaan yang bukan hanya mengerti ketentuan hukum ketenagakerjaan tetapi lebih dari itu mempunyai kemampuan untuk mengatur strategi bernegosiasi dengan memanfaatkan Undang-Undang No. 13 dan ketentuan hukum yang berlaku.



Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803
Website: www.ssplegal.com
Emails: mail@ssplegal.com
sdsdp@cbn.net.id

P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920

Tidak ada komentar: