Senin, 24 November 2008

PEKERJA PADA PENERIMA WARALABA

Akhir-akhir ini Pemberi Waralaba (Franchisor) rawan akan sasaran gugatan pekerja yang bekerja pada Penerima Waralaba. Dalam beberapa kasus, pekerja mengejar pesangon ataupun tuntutan ganti rugi pada Pemberi Waralaba, dikarenakan Penerima Waralaba telah pailit dan menutup gerainya.

Berikut ini adalah beberapa catatan mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini ada dua hal yang terkait erat dengan persoalan di atas, yaitu :

(i) Perjanjian Waralaba; dan
(ii) Kontrak Kerja terkait.

Pertama-tama ada baiknya jika kita melihat kembali Perjanjian Waralaba yang dibuat. Mengingat ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13”), sebaiknya dalam Perjanjian Waralaba tidak mencantumkan ketentuan apapun seolah Pemberi Waralaba merekrut ataupun mempekerjakan pekerja untuk ditempatkan di gerai Penerima Waralaba. Hubungan kerja antara Pemberi Waralaba dan pekerja pada Penerima Waralaba, semestinya dihindari.

Pemberi Waralaba dapat dan diperbolehkan membantu ataupun mengawasi Penerima Waralaba dalam merekrut dan menseleksi pekerja untuk ditempatkan di gerai Penerima Waralaba. Namun demikian Pemberi Waralaba tidak disarankan terlibat terlalu jauh, sehingga hubungan kerja yang terjadi adalah jelas antara Penerima Waralaba dan pekerja. Perekrutan dan penseleksian dilakukan atas nama Penerima Waralaba.

Hal kedua adalah mengenai kontrak kerja. Dalam kontrak kerja harus secara jelas menyebutkan pihak-pihaknya, dalam hal ini adalah kontrak kerja antara Penerima Waralaba dan pekerja. Kontrak kerja ini dapat dibuat di atas kop surat Penerima Waralaba, tanpa perlu melibatkan identitas Pemberi Waralaba.

Pada dasarnya Penerima Waralaba adalah badan usaha terpisah dari Pemberi Waralaba. Jika berbentuk Perseroan Terbatas, Penerima Waralaba mempunyai akta pendirian, anggaran dasar, maupun NPWP sendiri, sehingga segala hak dan kewajiban internalnya menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba sendiri. Dengan demikian apabila Perjanjian Waralaba dan kontrak kerja telah disusun secara benar, tentunya pekerja dari Penerima Waralaba tidak dapat tanpa alasan meminta pertanggung jawaban dari Pemberi Waralaba.



Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18th
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone : (62-21) 575.0983
Fax : (62-21) 575.0803
Website : www.ssplegal.com
Emails : mail@ssplegal.com
sdsdp@cbn.net.id
P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920

Tidak ada komentar: